Distransnaker Kukar Kawal Pemberian THR 2024 Bagi Karyawan Perusahaan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, bagi karyawan perusahaan. Untuk itu Dinas Trasmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) terus mengawal proses pemberian THR kepada karyawan perusahaan.

 

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Suharningsih mengatakan, dalam mengawal proses pemberian THR maka akan dibuka posko layanan pengaduan bagi karyawan perusahaan yang belum terima THR. THR wajib diberikan oleh Perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

"Posko pelayanan pengaduan THR tersebut berada di kantor Distransnaker, posko tersebut dibuka H-2 hari raya Idul Fitri," kata Suharningsih pada media, Jum'at (21/3/2024).

 

Nantinya ada petugas Distransnaker yang standby melayani aduan karyawan, bagi yang belum terima THR. Melalui posko tersebu akan ada solusi terbaik terkait pemberian THR bagi karyawan perusahaan.

 

"Petugas kita standby, nanti kita bantu agar THR 2024 dibayarkan oleh perusahaan," ujarnya.

 

Sementara bagi perusahaan yang telat membayar bahkan tidak memberikan THR, maka pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi administrasi maupun pidana. Karena kebijakan pemberian THR bagi karyawan telah tercantum pada Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016.

 

Selama ini dalam pemberian THR kepada karyawan perusahaan di Kukar sebagian ada alami ketelatan, namun hal itu telah dibayakarkan oleh pihak perusahaan.

 

Dirinya berharap, pada 2024 ini terkait pemberian THR kepada karyawan perusahaan bisa tepat waktu. Sehingga tak ada aduan masalah THR ke Distransnaker.

"Kami berharap perusahaan bisa paham dengan kebijakan pemberian THR," pungkasnya. (adv/riz)